Bagi pecinta sepak bola tanah air pasti amat sangat kenal dengan sosok Diego Michiels bek andalan tim nasional kita. Dan khalayak juga sudah tahu kasus yang sedang menimpanya, yaitu pelanggaran Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama lima tahun.
Diego diduga mengeroyok seorang mahasiswa bernama Mef Paripurna di Parkiran Basement 2, Senayan City Jakarta Pusat pada hari Kamis dini hari tanggal 8 November 2012.
Belajar dari kasus Diego Michiels, bahwa setiap perbuatan buruk adalah perbuatan buruk, atau buruk demi buruk (malum proptem malum). Meskipun Diego merupakan anggota timnas yang dapat mengharumkan nama bangsa dengan permainan bolanya, aparat kepolisian tidak bisa pilih kasih dalam proses hukum.
Diego diduga mengeroyok seorang mahasiswa bernama Mef Paripurna di Parkiran Basement 2, Senayan City Jakarta Pusat pada hari Kamis dini hari tanggal 8 November 2012.
Belajar dari kasus Diego Michiels, bahwa setiap perbuatan buruk adalah perbuatan buruk, atau buruk demi buruk (malum proptem malum). Meskipun Diego merupakan anggota timnas yang dapat mengharumkan nama bangsa dengan permainan bolanya, aparat kepolisian tidak bisa pilih kasih dalam proses hukum.